Mohon untuk mengisi kuesioner berikut dengan keterangan sebagai berikut :
5 : Sangat Puas (SP)
4 : Puas (P)
3 : Cukup Puas (CP)
2 : Tidak Puas (TP)
1 : Sangat Tidak Puas (STP)
1. Institusi memiliki Statuta sebagai peraturan dasar yang mengatur sistem tata pamong secara kredibel, transparan dan akuntabel
2. Visi Misi Tujuan dan Sasaran (VMTS) institusi memiliki kesesuaian dan memayungi VMTS Unit Pengelola Program Studi (UPPS) serta sebagai visi keilmuan Program Studi (PS) yang dikelolanya
3. Institusi, UPPS dan Prodi melakukan analisis kondisi eksternal dan internal setiap periodik guna menetapkan strategi pengembangannya
4. Institusi, UPPS dan Prodi menetapkan identifikasi risiko pengelolaan manajemen dan dilakukan evaluasi serta pengendalian risikonya (risk mitigation)
5. Institusi memiliki peraturan tentang pedoman organisasi dan tata kerja kelembagaan
6. Kejelasan struktur organisasi dalam hierarki kepemimpinan Institusi telah dirumuskan
7. Penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat struktural dilakukan dengan mekanisme yang jelas
8. Pejabat struktural melakukan kegiatan operasional dengan berpedoman wewenang, tugas dan tanggung jawab (job deskripsi)
9. Pengambilan keputusan dilakukan secara objektif berdasarkan peraturan yang berlaku
10. Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sistem tata pamong dilakukan secara periodik, melibatkan stakeholders dan dilakukan proses pendokumentasiannya (undangan, daftar hadir, notulen, dan berita acara)
11. Ada instruksi/ penjelasan terkait pembagian tugas pada setiap pegawai